KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID– Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Senin (13/1/25). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acep menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tenaga kerja.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami poin-poin penting dan mekanisme dalam program perlindungan tenaga kerja,” ujar Acep.