Asep Wahyuwijaya Yakinkan Warga Kabupaten Bogor Barat Soal Pemekaran Daerahnya

KAB BOGOR, PRIPOS.ID (11/12/2021) – Warga Kabupaten Bogor, khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan terus menantikan pemekaran di wilayahnya. Sebab, mereka mengeluhkan akses pelayanan publik yang kerap menjadi kendala administrasi dan lainnya.

Anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengaku pihaknya selalu mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), bahkan tidak hanya Bogor Barat tetapi Selatan dan Timur. Hal itu bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.

Akan tetapi, untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB, yakni UU 32/2004 dan UU Nomor 23/2014.  UU Nomor 32/2004 direvisi oleh UU 23/2014, padahal ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu, yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.

“Tapi dengan UU Nomor 23/2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan melalui satu pintu, yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,” kata Asep di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Bogor saat menjalankan Reses I tahun sidang 2021-2021, Kamis (2/12).

Categories: Berita Parlemen

Leave A Reply

Your email address will not be published.