Analisis waktu kejadian menunjukkan bahwa puncak kasus terjadi pada jam dini hari antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan sembilan kasus. Lima kasus terjadi pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, empat kasus pada pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, dan tiga kasus pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Lokasi kejadian didominasi oleh jalan utama dengan 12 kasus dan kawasan perumahan dengan 11 kasus. Selain itu, terdapat satu kasus di jalan desa dan satu kasus di area sekolah. “Kondisi ini menjadi perhatian khusus kami karena kejahatan jalanan masih tinggi, terutama pada jam-jam rawan. Kami akan segera meningkatkan intensitas patroli dan program pencegahan untuk menurunkan angka kejahatan,” tegas Kapolresta.
Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim juga berhasil menyita 72 unit kendaraan bermotor berbagai jenis sebagai barang bukti. Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain penggunaan kunci T sebanyak 19 kasus, dua kasus dengan kunci gantung, dan dua kasus dengan cara mengancam korban. Para tersangka akan diadili berdasarkan Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 591 KUHP. Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. (Id)


