Bertemu KADIN, BPJPH Jelaskan Standar Halal Self Declare

JAKARTA, PRIPOS.ID (4/04/2021) – Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, secara khusus memberi perhatian kuat pada usaha mikro dan kecil (UMK). Selain penguatan ekosistem halal, regulasi baru ini memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan pengurusan sertifikasi halal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri. Di masyarakat istilah ini dikenal dengan self declare atau halal self declare.

Hal itu diungkapkan Mastuki saat menjadi narasumber sosialisasi Jaminan Produk Halal yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah, Jumat (2/4/2021).

“Regulasi terbaru memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal. Namun demikian, tidak berarti auto-halal. Harus melalui mekanisme. Dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misal produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi juga dipastikan kehalalannya dan sederhana,” terang Mastuki.

Categories: Agama

Leave A Reply

Your email address will not be published.