Cegah Penyebaran Penyakit, Komoditas Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan

KEDIRI, JAWA TIMUR, PRIPOS.ID (23/09/2021) — Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan komoditas tumbuhan berupa benih sayuran, benih tanaman hias, benih tanaman perkebunan, dan hasil turunan tumbuhan, sebanyak 734,43 kg dan 48 batang. Pemusnahan dilakukan karena produk tidak disertai dokumen yang diwajibkan dan dikhawatirkan mengandung penyakit tumbuhan golongan A1 atau belum terdapat di Indonesia (17/9).

Komoditas yang dimusnahkan berasal dari 25 Negara yaitu Australia, Srilanka, Inggris, Bulgaria, Saudi Arabia, Rusia, Tonga, Republik Ceko, Oman, Ukraina, Canada, Amerika Serikat, China, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand, Jerman, Yunani, Kyrgyzstan, Laos, dan Belanda.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan tindakan pemusnahan ini dilakukan karena pemilik barang tidak bisa menunjukan dokumen yang dipersyaratkan, artinya tidak ada jaminan kesehatan terhadap barang tersebut. Hal ini menjadi perhatian kami agar tidak menjadi ancaman yang serius bagi pertanian di Indonesia khususnya di Jawa Timur.

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.