Insan pers menilai tindakan mengundang namun tidak siap menjawab merupakan penghinaan terhadap profesi dan berpotensi melanggar UU Pers No. 40/1999. Mereka menuntut jawaban yang konkret dan menolak digiring ke forum lanjutan yang tidak jelas kepastiannya.
“Kalau berani mengundang, harusnya berani juga bertanggung jawab. Jangan jadikan kami bahan tunda demi menutupi ketidakjelasan manajemen Anda,” tegas mereka.
Sementara itu, pihak Jiwanta tampak kebingungan dan hanya bisa berjanji akan mengundang kembali. Hingga saat ini, kebijakan tertutup di tempat wisata tersebut masih menjadi tanda tanya besar dan menuai kecaman luas. ( Pengenal) ***


