Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan berupa perbedaan batas usia dewasa dalam berbagai regulasi, yang berdampak pada kepastian hukum dalam praktik perjanjian. Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menetapkan batas usia dewasa secara konsisten. Perbedaan pendekatan ini menjadi menarik untuk dikaji dalam konteks kerja sama dan transaksi lintas negara.
Sri Ratna juga menguraikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap sah dan mengikat, namun dapat dibatalkan oleh pihak yang berhak. Konsekuensinya adalah para pihak dikembalikan pada posisi semula. Model ini, menurutnya, menghadirkan risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari. Sementara di Malaysia, pada prinsipnya perjanjian oleh anak di bawah umur dianggap batal sejak awal, meskipun terdapat pengecualian tertentu.(askur/png)***


