JAKARTA, PRIPOS.ID (04/11/2020) – Pengawasan terhadap dana desa yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) antara lain melalui peran assurance dan consulting, utamanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Penjaminan atau assurance, kata dia, dilakukan melalui audit tujuan tertentu penggunaan dana desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Untuk mendukung peran pengawasan, aplikasi terbaru yang dikembangkan BPKP adalah Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa), yaitu aplikasi untuk pengawasan dana desa, maka dari itu pengawasan penggunaan dana desa tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Maka sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan. Hal ini disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dengan didampingi H. Sukiryanto (Ketua Komite IV/Prov. Kalimantan Barat), Casytha A Kathmandu, SE (Wakil Ketua Komite IV/ Prov. Jawa Tengah) dan Novita Anakotta, SH., MH (Wakil Ketua Komite IV/ Prov. Maluku) dihadapan awak media usai melakukan pertemuan terkait pengawasan dana desa yang berlangsung di Kantor BPKP Pusat, di kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, 04 November 2020.
DPD RI Mendorong Agar BPKP Menjadi Center Of Excellence Pengawasan Dana Desa
Categories: Berita Nasional