DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID (10/05/2021) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun dua Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, pengesahan ini dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.

Categories: Berita Parlemen

Leave A Reply

Your email address will not be published.