Sementara itu, tokoh Literasi dan Deklarator Nasional Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat, Bachtiar Adnan Kusuma, memberi apresiasi tinggi kepada Dr. H. Alimuddin, S.H.M.H.M.Kn., karena kesadaran personal mau mencatatkan bukunya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Langkah ini, kata Ketua Forum Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional ini, menggugah para penulis, penerbit, politisi, akademisi dan pengusaha serta masyarakat Indonesia pentingnya karya intelektual dicatatkan sebagai bentuk kesadaran hukum kolosal sekaligus perlindungan hak cipta agar tidak terjadi pembajakan karya buku.
“ Kami bersyukur karena di tengah kesibukan dan padatnya waktu Pak Dr.H.Alimuddin, S.H.M.H.M.Kn. masih saja bisa membagi waktu menulis dan mencatatkan bukunya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum” kata Bachtiar Adnan Kusuma, Wakil Sekjend Pengurus Pusat KKT, Jumat Tgl 6 November 2026 di Makassar.



