Melalui MoA tersebut, kedua pihak membuka peluang kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di bidang pendidikan, kerja sama dapat diwujudkan melalui program magang mahasiswa, keterlibatan hakim sebagai dosen praktisi, perkuliahan berbasis praktik peradilan, serta pengembangan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan dunia peradilan.
Dalam bidang penelitian, kerja sama mencakup penelitian kolaboratif, penyediaan data pendukung penelitian hukum, publikasi bersama, serta penyelenggaraan seminar dan forum ilmiah. Sementara itu, pada bidang pengabdian kepada masyarakat, kedua institusi berencana melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, peningkatan literasi hukum, serta program pengabdian berbasis kebutuhan lembaga peradilan.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia, antara lain melalui program pendidikan lanjutan bagi aparatur peradilan pada jenjang Magister dan Doktor di FH Unisba, pelatihan bersama, workshop, serta pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi hukum.


