KENDAL, PRIPOS.ID ( 25/102020) – Kabupaten Kendal merupakan pengirim kedua terbesar pekerja migran di Jawa Tengah yang mempunyai infrastruktur pengiriman pekerja migran yang lebih tertib dan bisa diadopsi oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam merumuskan Raperda Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut dikatakan ketua Pansus VI DPRD Jabar Hasbullah Rahmad setelah melakukan kunjungan kerja study banding ke dinas tenaga kerja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bersama Anggota Pansus VI dan didampingi wakil ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat.
Hasbullah menambahkan, di Kendal ini pemerintahnya yaitu bupatinya sudah mengeluarkan surat keputusan bupati terkait dengan pekerja migran sehingga relatif lebih tertib dibandingkan tempat lain.
Terkait dengan pekerja migran bermasalah, Hasbullah mengatakan ke depannya harus ada MoU atau perjanjian dengan pihak imigrasi untuk tidak mengeluarkan pasport untuk calon pekerja migran bila belum memenuhi tahapan prosuderal pelatihan yang dilakukan pemerintah provinsi ,sehingga bisa mereduksi jumlah calon pekerja migran yang nonprosuderal.