JAKARTA, PRIPOS.ID (22/07/2022) – Setelah instrumen teknis buah manggis yang disusun oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (Pusat KTHKN), Badan Karantina Pertanian disetujui oleh negara-negara ASEAN pada tahun 2021, kini di tahun 2022 Karantina Pertanian kembali mengambil peran aktif dalam memberi masukan dalam instrumen teknis buah lengkeng.
Instrumen teknis dalam menentukan status penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) termasuk dalam OPTK atau penyakit tumbuhan berbahaya atau bukan ini, disusun melalui Analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan atau AROPT.
Instrumen ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan kerugian yang ditimbulkan, belum ada atau belum tersebar luas di suatu negara.
“AROPT untuk lingkup negara-negara ASEAN disusun bersama dalam pertemuan para ahli dan diharmonisasikan dilingkup negara ASEAN.