Indonesia Reekspor Kontainer Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun

JAKARTA, PRIPOS.D (25/12/2020) – Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia (23/12/2020).

Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,” tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut.

Categories: Luar Negeri

Leave A Reply

Your email address will not be published.