JAKARTA, PRIPOS.ID (01/02/2021) – Kementerian Perhubungan tanggal 26 Januari 2021 lalu menetapkan perpanjangan masa berlaku Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai respon dan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021.
Seperti diketahui kondisi pandemi Covid-19 yang kian memprihatinkan ini mendesak Pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai dari tanggal 11 Januari s.d. 25 Januari 2021, kemudian diperpanjang kembali mulai 26 Januari hingga tanggal 8 Febuari 2021.