Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, seperti yang dikutip dalam rilisnya (26/1) mengungkapkan, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia. “Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut,” ujarnya.
Dalam SE. 10/2021 yang berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain: 1) Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer); 2) Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam; 3) Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan; 4) Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam; 5) Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam; 6) Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar); dan 7) Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.