a) Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia;
b) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
c) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;
d) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:
1) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
2) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan