g) Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h) Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf f.
i) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
j) Setelah dilakukan karantina 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RTPCR.
k) Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
l) Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.