Trending

Kemenag Sulsel Serahkan Sertifikat Halal untuk 16 Pelaku Usaha

Pasang Iklan Disini

MAKASSAR, PRIPOS.ID (19/11/2020) – Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan hari ini, Rabu (18/11), menyerahkan sertifikat halal kepada 16 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat dilakukan Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni kepada empat pelaku usaha yang menjadi perwakilan.

Mereka berasal dari PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi, PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari. Ikut menyaksikan, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. HM Rusdi Khalid, MA, serta para Kepala Seksi pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel.

Sertifikasi Halal merupakan amanah UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk yang halal, baik makanan, minuman, barang gunaan dan jasa. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI. Tugas LPH melaksanakan dan menguji kehalalan produk. Sedang kewenangan MUI adalah melaksanakan sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

Categories: Agama

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id