Garut, Jawa Barat, Pripos.id (02/09/2020) – Pandemi Covid-19 yang masih menjamur di wilayah Indonesia mengharuskan seluruh masyarakat melakukan aktifitas dengan protokol kesehatan. Termasuk siswa-siswi di seluruh Indonesia, dimana mereka masih melakukan pembelajaran melalui media daring. Hal ini menjadi permasalahan berat bagi orang tua yang tidak dapat memfasilitasi anak karena kesulitan ekonomi. Seperti diketahui, untuk melakukan pembelajaran daring, siswa-siswi diharuskan memiliki _gadget_ yang didukung oleh kuota internet yang memadai.
Bapak “A” terpaksa mencuri _Handphone_ (HP) milik tetangganya demi memenuhi kebutuhan sekolah daring untuk “S” anaknya. “A” merasa sedih karena “S” sudah lama kesulitan mengikuti pembelajaran di sekolah. “A” merupakan seorang buruh harian lepas dan tidak memiliki penghasilan menentu. Tetangganya yang akhirnya mengetahui bahwa “A” mencuri HP miliknya, tidak memperpanjang kasus ini karena HP tersebut benar-benar digunakan “S” untuk mengikuti pembelajaran secara daring.