Kemensos Kedepankan Upaya Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA

PADANG, SUMBAR, PRIPOS.ID (05/11/2020) — Kementerian Sosial Melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkomitmen untuk memastikan ada kebijakan yang mendukung upaya menekan dampak buruk (_harm reduction_) lebih kuat daripada pengurangan permintaan (_demand reduction_) bagi Gangguan Penggunaan Zat (GPZ)/ Korban Penyalahgunaan Napza. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat pada kegiatan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) yang diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, Senin, 02/11/2020.

“Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang dampak buruk bila menggunakan NAPZA, dibanding memperluas tindakan hukum/pidana dan perlu sistem pemantuan yang lebih ketat” kata Harry. Pengurangan dampak buruk ini merupakan perubahan paradigma dalam pembuatan kebijakan yang semula didominasi dengan tindakan represif hukum pidana menjadi peningkatan program kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan dampak sosial dari eks korban penyalahgunaan NAPZA.

Categories: Berita Daerah

Leave A Reply

Your email address will not be published.