KAB. BEKASI, JAWA BARAT, PRIPOS.ID (08/12/2020) – Kementerian Sosial terus berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui penyusunan laporan kinerja. Ketentuan diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang pembinaan tentang penyelenggaraan Negara agar bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Amanat tentang penyelenggaraan “good governance” secara rinci termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 bahwasanya Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan perencanaan strategi yang telah dirumuskan sebelumnya.
Tata kelola yang baik dalam hal ini diwujudkan melalui laporan kinerja masing-masing instansi tidak terkecuali di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagai bagian dari Ditjen Rehsos pun mengupayakan adanya laporan kinerja yang nyata dan terukur.