Kementan Tunjuk Karantina Uji Standar Sebagai Laboratorium Veteriner Pengujian PMK

JAKARTA  PRIPOS.ID (10/08/2022) – Kontrol laju pernyebaran PMK Kementerian Pertanian menetapkan 12 (dua belas) laboratorium veteriner untuk pemeriksaan dan pengujian penyakit mulut dan kuku (PMK). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan keputusan tersebut melalui Kepmentan No. 560 tahun 2022 tentang Penetapan laboratorium Veteriner untuk Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut dan Kuku.

Dari 12 (dua belas) laboratorium veteriner yang ditetapkan, salah satunya adalah Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).

Terkait hal tersebut saat ditemuin reporter Pripos.id di kantornya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu, 10 Agustus 2002, Kepala Karatina Uji Standar, Sriyanto, menyampaikan, “Kini laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian  masuk dalam daftar laboratorium veteriner untuk pemeriksaan dan pengujian PMK. Jadi tidak hanya untuk kepentingan pengawasan karantina di seluruh Indonesia namun siapa saja dapat memanfaatkaan laboratorium kami untuk keperluan pengujian PMK,” kata Sriyanto.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.