JAKARTA, PRIPOS.ID (28/12/2020) – Kementerian Ketenagakerjaan terus melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Salah satu elemen masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat daerah dalam dialog sosial pembahasan RPP. Dialog ini juga mengundang unsur Tripartit yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik, Reyna Usman, mengatakan bahwa ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).