Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT

JAKARTA, PRIPOS.ID -Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serapan aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua pemangku kepentingan.

“Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut kuasa Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai ‘partisipasi publik yang bermakna’,” ucap Sekjen Anwar.

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.

Categories: Artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.