“Sejak awal pandemik saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,’ demikian lanjut Menaker Ida.
Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.
“Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021