Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja Ke Pengawas dan Mitra Ketenagakerjaan

JAKARTA, PRIPOS.ID (19/11/2020) – Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kluster Ketenagakerjaan. Kali ini, sosialisasi dilakukan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020), kepada pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan guna memiliki pemahaman yang sama.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang telah berlaku dan ada saat ini, meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Haiyani, perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja akan memengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar terdapat pemahaman yang sama, baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga fungsi pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, meskipun belum terdapat peraturan pelaksananya.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.