Kepmenperin 169/2021 Sebutkan 21 Tipe Kendaraan Dapat PPnBM DTP

JAKARTA, PRIPOS.ID (1/3 2021) – Pemerintah berupaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat karena merupakan salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Instrumen yang siap diimplementasikan yakni pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.