Trending

KI Pusat Bersama Wapres akan Memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Pasang Iklan Disini

JAKARTA, PRIPOS.ID (23/11/2020) – Selamakurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden akan mengumumkan hasil Monev dan memberikan Anugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif. “Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id