JAKARTA, PRIPOS.ID (24/01/2021) – Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang telah dilakukan sejak 2013. Pembiayaan SBSN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimulai sejak 2015 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dan diikuti Ditjen Sumber Daya Air pada 2017. Pada TA 2020 Kementerian PUPR mendapat alokasi dana SBSN Rp 7,61 triliun dengan realisasi proyek mencapai 94,49%. Ini merupakan pencapaian kedua tertinggi di antara 8 Kementerian/Lembaga lain yang melaksanakan Proyek SBSN.
“Pembiayaan SBSN Kementerian PUPR terus meningkat setiap tahunnya dari Rp 3,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp15,1 triliun pada tahun 2020. Namun, karena Pandemi COVID-19 ada penghematan anggaran sehingga dana SBSN di Kementerian PUPR menjadi Rp 7,61 triliun yang digunakan untuk Ditjen Bina Marga dan Ditjen Sumber Daya Air,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021).