KAB PURWAKARTA, PRIPOS.ID (7/05/2021) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan larangan mudik 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021).
“Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” ujar Sadar.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menambahkan bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi.