SUBANG, PRIPOS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat terus menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama masyarakat setempat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, SH., MH., mengungkapkan bahwa hasil pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi pada 500 bidang lahan laut yang didaftarkan. Hal ini menimbulkan persoalan dalam pencatatan kepemilikan lahan tersebut.
“Sebanyak 500 sertifikat yang mencakup wilayah Legon Kulon dan Patimban, dengan mencatut nama warga, telah resmi dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Semua data tersebut juga telah dihapus dari sistem,” ujar Taufik saat meninjau lokasi, Selasa (11/02/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan, termasuk dalam aspek perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka.
“Kami akan terus memperjuangkan hak nelayan di seluruh Jawa Barat. Jika ada keluhan atau permasalahan, jangan ragu untuk menyampaikannya. Kami siap membantu,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus sertifikasi ratusan hektare lahan laut melalui program TORA sempat ramai diperbincangkan. Kunjungan Komisi I DPRD Jabar ke lokasi ini diterima langsung oleh Camat setempat, kepala desa, serta perwakilan nelayan yang terdampak.(ask/png)