JAKARTA, PRIPOS.ID (21/12/2020) – Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan. Sebab, anggaran PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Komisioner KPK, Nurul Ghufron dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, Senin (21/12).
Short Course yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag ini berlangsung secara daring, dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTKIN se-Indonesia.
Nurul Ghufron mengingatkan pimpinan PTKIN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. Dia mencontohkan, penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif), atau memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.