Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan

JAKARTA, PRIPOS.ID (8/05/2021) – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan sektor indust,ri kecil dan menengah (IKM) agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untukmeningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadapSNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5).

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.