JAKARTA, PRIPOS.ID (21/01/2021) – Mandatori Pemerintah Indonesia melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang mengamanatkan target bauran energi di tahun 2020-2045 sebesar 23%, dapat memberikan peluang bagi para pelaku energi biofuel nasional untuk tingkatkan produksi Biodiesel Bahan Bakar Nabati. Namun, program energi biodiesel sulit untuk ditingkatkan ke tingkat lebih besar karena keterbatasan dana insentif crude palm oil (CPO). Untuk itu, deperlukan adanya pengaturan tempo implementasi program energi biofuel nasional, di antaranya melalui dukungan aktivitas penelitian dan pengembangan dalam mewujudkan keberlanjutan program biodiesel saat ini.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi merilis rumusan strategi kebijakan energi biodiesel yang diterbitkan dalam Policy Brief Kebijakan dan Manajemen Iptek & Inovasi LIPI No. 2020-01. P2KMI, dengan judul “Strategi Kebijakan Energi Biodiesel Indonesia di Tahun 2020-2045”.