SURABAYA, JAWA TIMUR, PRIPOS.ID (24/11/2020) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lilik asal Situbondo terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi. Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, PMI Lilik tiba di Tanah Air, Kamis, (19/11/2020)
Selanjutnya, Lilik terbang ke Surabaya Jumat (20/11/2020). Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo.
Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan. Lilik lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh.