November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
“BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban,” tegas Benny.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.(nor)