Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Menjadi Undang-Undang Tidak Bisa Ditunda Lagi

JAKARTA, PRIPOS.ID (15/01/2021) – Awal tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dimana salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) , Bintang Puspayoga menyatakan pengesahan RUU PKS ini tidak dapat ditunda lagi mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah. Dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban.

“Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga pada webinar dengan tema “Memperkuat Sinergi Nahdliyin Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Sosialisasi RUU PKS dan Konsolidasi Gerakan Badan/Lembaga Otonom NU)” yang diadakan oleh Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Kamis (14/01).

Categories: Artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.