JAKARTA, PRIPOS.ID (21/12/2020) – Panitia seleksi Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari lingkungan, akademisi, profesional, maupun masyarakat dan berdasarkanpasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas. Hal ini disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang digelar sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat pada acara konferensi tertang panitia seleksi komisioner KND yang digelar secara virtual, Senin, 22 Desember 2020.
“KND melaksanakan tugas melaksanakan peringatan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari implementasi implementasi dan nasional terhadap _Convention of The Right of Person With Disabilities_ (CRPD),” tambah Harry