Pansus VII DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren Provinsi Aceh Bersama Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh

Pasang Iklan Disini

BANDA ACEH, PRIPOS.ID (24/10/2020) – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan kali ini Pansus VII melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. (Rabu, 21/10/2020).

Perlu diketahui bersama Pemerintah Provinsi Aceh, telah memiliki Perda Pesantren atau Perda Dayah dan merupakan satu-satunya Provinsi yang sudah memiliki Perda Pesantren. Oleh karena itu Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, menjelaskan alasan melakukan studi banding ke Aceh karena Aceh merupakan Provinsi yang tepat guna mendapatkan masukan untuk Pansus dalam upaya menyusun Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat, Sidkon juga mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berpihak kepada keberlangsungan pesantren. Hal ini ditandai dengan APBD Provinsi Aceh betul-betul menyentuh kepada pesantren, serta adanya dinas yang langsung menjadi wadah keberadaan pesantren yaitu Dinas Pendidikan Dayah.

Categories: Berita Parlemen

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id