Tetep juga mengatakan, beberapa usulan yang diaspirasikan oleh Ponpes Al-Muhajirin kepada Pansus VII, merupakan sama halnya dengan usulan Pansus VII kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tetep menyebutkan ada point sumber pendanaan Pesantren di dalam draft Raperda yang akan menjadi fokus pembahasan di DPRD melalui Pansus VII, di mana sumber pendanaan pesantren akan difasilitasi oleh APBD, juga Pondok Pesantren tidak akan mendapat intervensi dari pihak mana pun.
“Usulan terkahir kami untuk dituangkan ke dalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat sama dengan apa yang diusulkan oleh Ponpes Al Muhajirin, termasuk perihal pendanaan dari masyarakat menjadi nomor terakhir, nomor pertama itu ialah APBD Provinsi Jawa Barat, kemudian bisa dari APBN serta alokasi dana yang lainnya yang tentunya sesuai prosedur. Serta yang terakhir ialah pendanaan dari masyarakat, dana masyarakat sama tidak perlu pengawasan semuanya oleh ponpes dan tidak akan mendapat intervensi dari siapa pun termasuk Pemerintah.” pungkas Tetep Abdulatip.(humasdprdjaar/ask)