Pasca Terbit SE, Kemnaker Imbau Pengusaha Lakukan Dua Ha

Pasang Iklan Disini

JAKARTA, PRIPOS.ID (11/04/2022) – Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja. Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, ” ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id