JAKARTA, PRIPOS.ID (23/04/2022) – Pemerintah berharap para pengusaha kesempatan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Hal inifitri tahun 2022. Hal inifitri tahun 2022. Hal inifitri tahun 2022. Hal inifitri tahun 2022. Hal inifitri tahun 2022. hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal inifitri tahun 2022 Hal- hal ini *agar pekerja dengan leluasa dengan mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan* untuk menghindari massa pada arus mudik.
“Sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan* bagi pekerja/buruh yang mudik *untuk menentukan waktu cutinya* agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing . masing* sebelum puncak arus mudik.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya diatur bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan *keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya* sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap pekerja/buruh *yang mengajukan cuti untuk* *memperingati* Hari Raya Idulfitri.
Selain itu kepemimpinan, *pelaksanaan hak atas cuti* itu harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika *pengaturan waktu pelaksanaan cuti* ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.(nor)