TANJUNGBALAI,SUMUT, PRIPOS.ID (24/01/2021) – Mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terbatas dengan Satpol PP Kabupaten/Kota zona dua yang meliputi 11 kabupaten/kota, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Walikota Tanjungbalai, Jumat (22/1).
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang ikut Rakor Terbatas zona dua tersebut adalah Kota Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Plt Kepala Satpol PP Sumut Asren Nasution mengatakan, Rakor ini bertujuan mengembalikan dan menghidupkan semangat kerja sama jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas pokoknya. Baik penengakan peraturan kepala daerah, menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan yang dikonsentasikan dalam rangka pencegahan Covid -19. “Ada atau tidaknya Covid- 19 tugas pokok Satpol PP harus dilaksankan dengan optimal, apalagi saat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.