Trending

PENYALURAN BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO DI BOLAANG MONGONDOW TIMUR MELIBATKAN PEMDA

Pasang Iklan Disini

JAKARTA, PRIPOS.ID (28/12/2020)  – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

“Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,” kata Hanung, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/12).

Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id