Trending

Perban No. 9 tahun 2020 Membebaskan Biaya Penempatan Pada 10 Jenis Jabatan

Pasang Iklan Disini

JAKARTA, PRIPOS.ID (15/01/2021) – Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. Jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan dan awak lapal perikanan migran. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dihadapan awak media dalam Press Conference terkait Perpanjangan Masa Transisi Pelaksanaan Peraturan Badan (Perban) No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Press Conference berlangsung di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01/2021).

Sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6 bulan ke depan. “Sejak ditetapkannya Perban No.09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020, sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2021 atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2021” papar Benny

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id