Dalam masa transisi 6 bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.
“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” pungkas Benny.(nor)