Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dihadapan awak media dalam Press Conference terkait Perpanjangan Masa Transisi Pelaksanaan Peraturan Badan (Perban) No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Press Conference berlangsung di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01/2021).(foto:nor/pripos.id) Perban No. 9 tahun 2020 Membebaskan Biaya Penempatan Pada 10 Jenis Jabatan Jan 15, 2021 Pripos.id Pasang Iklan Disini Pages: 1 2 3 4 Categories: Berita Nasional
Berita Nasional Oct 9, 2024 Selekda WS ASEAN Competition Upaya Kemnaker Dukung Kompetensi Tenaga Kerja