Pemeriksaan kehamilan dilakukan minimal enam kali selama kehamilan, yaitu sekali pemeriksaan di trimester satu, dua kali pemeriksaan di trimester dua, dan tiga kali pemeriksaan di trimester tiga. Pada pemeriksaan pertama dan kelima wajib dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan di lakukan USG (Ultrasonografi). Tujuan dilakukan pemeriksaan ibu hamil, yaitu untuk mendeteksi resiko kehamilan bagi ibu dan bayi, mencegah resiko komplikasi pada kehamilan atau persalinan, persiapan persalinan yang aman dan sehat, pencegahan anemia dengan suplementasi zat besi, pemantauan status gizi ibu hamil, dan pemberian edukasi kesehatan kepada ibu hamil agar siap menjalani proses kehamilan dan persalinanya kelak.
Pemeriksaan ibu hamil harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, standar ini bisa disingkat dengan 12 T, mencakup Timbang Berat Badan dan Ukur Tinggi Badan, Ukur Tekanan Darah, Tentukan status gizi dengan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) dan Indeks Masa Tubuh (IMT), Ukur Tinggi Fundus Uteri (Tinggi Rahim), Tentukan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin, Skrining Status Imunisasi Tetanus, Pemberian Tablet Tambah Darah, Tes Laboratorium, Tatalaksana Penanganan Khusus, Temu Wicara/ Konseling, Check USG, dan Melakukan Skrining Kesehatan Jiwa


