KUDUS, JAWA TENGAH, PRIPOS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Kudus Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membangun komitmen pencegahan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja. Termasuk memberikan tanggung jawab dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
“Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, perusahaan manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pengurangan seksual di tempat kerja,” ujar Ida Fauziyah saat memberikan ‘sosialisasi pencegahan/penanganan dan penanggulangan seksual Tuberkolosis (TB) di tempat kerja’ di Pabrik Kretek Djarum Oasis, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan seksual di tempat kerja.